billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Subsidi Haji Hanya 30 Persen, Komisi VIII: Bubarkan Saja BPKH!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Subsidi Haji Hanya 30 Persen, Komisi VIII: Bubarkan Saja BPKH!
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyoroti subsidi biaya haji yang hanya sebesar 30 persen dalam skema pembiayaan haji tahun ini.

Menurutnya, apabila beban biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen, sedangkan BPKH hanya mensubsidi sebesar 30 persen, maka BPKH lebih baik dibubarkan saja.

Baca Juga: Biaya Haji Bisa Ditekan Hingga 1,2 Triliun, Begini Caranya…

"Kalau hanya mengandalkan 70:30 persen saja, yang akan dilakukan subsidi bagi jemaah haji kita, tidak perlu ada BPKH, dibubarkan saja. Karena pun seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," kata Marwan, Rabu (8/2/2023).

Marwan mengatakan, BPKH harus mampu untuk menggandakan dana nilai manfaat secara maksimal. Pasalnya, dana yang telah dititipkan oleh para jemaah sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Kami berharap haji kita tahun ini tidak terlalu memberatkan jemaah. Proporsi 70:30 menurut kami tahun ini belum pantas untuk diberlakukan," lanjutnya.

Baca Juga: Buka-bukaan Fraksi Gerindra soal Biaya Haji, Mulai Harga Hotel hingga Biaya Pengantar Stiker

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Penulis :
Aditya Andreas