Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Eksepsi Sambo Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Usai Eksepsi Sambo Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, Rabu (26/10/2022).

Kemudian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Kemudian, Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Penulis :
renalyaarifin