Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Isu Sistem Pemilu Tertutup, Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK dan Kurangi Anggaran

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Isu Sistem Pemilu Tertutup, Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan MK dan Kurangi Anggaran
Pantau - Isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup membuat sejumlah fraksi di DPR gerah.

Ancaman pun keluar dari salah satu anggota DPR RI Habiburokhman. Ia mengancam akan mengurangi kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain kewenangan MK, Habiburokhman juga menyoroti anggaran yang diberikan negara kepada MK. DPR memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau menolak alokasi anggaran tertentu untuk MK.

"Begitu juga dalam konteks budgeting, kita juga ada kewenangan," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengklaim hal ini sudah menjadi kesepakatan delapan fraksi di DPR RI. Mereka semua menolak keras sistem proporsional terbuka digunakan dalam Pemilu 2024.

"Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," pungkas Habiburokhman.

Sebanyak delapan fraksi di DPR melakukan konferensi pers bersama. Mayoritas fraksi langsung dihadiri pimpinan fraksi masing-masing.

Sebelumnya, isu MK akan memutuskan sistem terbuka muncul dari Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Ia mengklaim mendapatkan informasi ini dari sosok yang dapat dipercaya.
Penulis :
Muhammad Rodhi