
Pantau - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap inkonsisten jika mengembalikan sistem Pemilu tertutup.
Hidayat membeberkan, sistem Pemilu proporsional terbuka sesungguhnya merupakan produk dari MK saat diputus pada tahun 2009 silam.
"MK menjadi pihak yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri jika informasi itu benar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Tertutup? Begini Sejarahnya di Indonesia
Hidayat menegaskan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat semestinya tidak bisa diubah kembali. Terlebih, ketentuan itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1).
Maka dari itu, ia berharap, MK tetap konsisten dengan putusannya mengenai sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan putusan mereka pada 2008 silam.
"Kalau kemudian diubah menjadi tertutup maka demokrasi kita menjadi mundur ke era pra-reformasi atau era Orde Baru, di mana orang hanya memilih partai," lanjutnya.
Baca Juga: MK Gelar Rapat Mendadak Bahas Isu Bocornya Putusan soal Sistem Pemilu
Hidayat menambahkan, penolakan tentang pengembalian sistem Pemilu proporsional tertutup juga sudah pernah disuarakan oleh mayoritas fraksi di DPR RI.
Menurutnya, hal tersebut juga semestinya menjadi pertimbangan MK. Apalagi, hanya Fraksi PDIP yang setuju dengan sistem proporsional tertutup.
"Jika yang dipilih hanya gambar partai, itu ibarat membeli kucing dalam karung dan itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat," tandasnya.
Hidayat membeberkan, sistem Pemilu proporsional terbuka sesungguhnya merupakan produk dari MK saat diputus pada tahun 2009 silam.
"MK menjadi pihak yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri jika informasi itu benar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Apa Itu Sistem Pemilu Tertutup? Begini Sejarahnya di Indonesia
Hidayat menegaskan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat semestinya tidak bisa diubah kembali. Terlebih, ketentuan itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1).
Maka dari itu, ia berharap, MK tetap konsisten dengan putusannya mengenai sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan putusan mereka pada 2008 silam.
"Kalau kemudian diubah menjadi tertutup maka demokrasi kita menjadi mundur ke era pra-reformasi atau era Orde Baru, di mana orang hanya memilih partai," lanjutnya.
Baca Juga: MK Gelar Rapat Mendadak Bahas Isu Bocornya Putusan soal Sistem Pemilu
Hidayat menambahkan, penolakan tentang pengembalian sistem Pemilu proporsional tertutup juga sudah pernah disuarakan oleh mayoritas fraksi di DPR RI.
Menurutnya, hal tersebut juga semestinya menjadi pertimbangan MK. Apalagi, hanya Fraksi PDIP yang setuju dengan sistem proporsional tertutup.
"Jika yang dipilih hanya gambar partai, itu ibarat membeli kucing dalam karung dan itu tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas