
Pantau.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon merasa heran dengan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembala Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini justru mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia. Ia mengatakan anggota FPI tewas ditembak dan polisi justru menetapkan HRS sebagai tersangka.
"Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka 'prokes', apa ini penegakan hukum di negara hukum? Kapolda ini luar biasa "gagah"-nya, kita lihat seperti apa ujungnya," kata Fadli Zon dalam akun Twitternya, dikutip Pantau.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Singgung Ormas Doyan Hate Speech, Kapolda Metro: Ini Harus Diselesaikan
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan membuat kerumunan dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Pertama MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Habib Rizieq. Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Baca juga: Usut Kematian 6 Pengikut HRS, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro-Jasa Marga
- Penulis :
- Noor Pratiwi



