
Pantau - Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diwarnai interupsi. Kali ini datang dari fraksi Partai Demokrat yang diwakili Hinca Panjaitan.
Awalnya, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan pembacaan agenda rapat. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg), M. Nurdin tentang hasil rapat tentang Perppu Cipta Kerja.
Sebelum mengetuk palu, anggota fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengajukan interupsi untuk menyampaikan pandangan fraksi secara lisan di mimbar. Alasannya, mic yang ada di masing-masing hanya diberi waktu 5 menit.
Baca Juga: 75 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja
"Jika diizinkan, boleh kami menyampaikan di atas panggung pimpinan? Karena kalau di bawah sini kan pakai timer," ujar Hinca.
"Di atas (panggung) atau di bawah tetap 5 menit (waktunya) Pak," sahut Puan.
Atas persetujuan pimpinan DPR RI, Hinca Panjaitan akhirnya menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat dari atas mimbar. Ia menegaskan untuk menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk-Out dari Rapat Paripurna
Ia mengemukakan, Perppu Cipta Kerja sudah tidak lagi memiliki urgensi tentang keadaan kegentingan yang memaksa. Pasalnya, Perppu ini sudah lewat satu kali masa sidang DPR RI untuk disahkan.
"Demikian pandangan dan sikap dari fraksi Partai Demokrat kami sampaikan. Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegas Hinca lantang meski dalam posisi mic yang mati karena melewati batas waktu.
Awalnya, rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan pembacaan agenda rapat. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg), M. Nurdin tentang hasil rapat tentang Perppu Cipta Kerja.
Sebelum mengetuk palu, anggota fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengajukan interupsi untuk menyampaikan pandangan fraksi secara lisan di mimbar. Alasannya, mic yang ada di masing-masing hanya diberi waktu 5 menit.
Baca Juga: 75 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja
"Jika diizinkan, boleh kami menyampaikan di atas panggung pimpinan? Karena kalau di bawah sini kan pakai timer," ujar Hinca.
"Di atas (panggung) atau di bawah tetap 5 menit (waktunya) Pak," sahut Puan.
Atas persetujuan pimpinan DPR RI, Hinca Panjaitan akhirnya menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat dari atas mimbar. Ia menegaskan untuk menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Fraksi PKS Walk-Out dari Rapat Paripurna
Ia mengemukakan, Perppu Cipta Kerja sudah tidak lagi memiliki urgensi tentang keadaan kegentingan yang memaksa. Pasalnya, Perppu ini sudah lewat satu kali masa sidang DPR RI untuk disahkan.
"Demikian pandangan dan sikap dari fraksi Partai Demokrat kami sampaikan. Demokrat bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegas Hinca lantang meski dalam posisi mic yang mati karena melewati batas waktu.
- Penulis :
- Aditya Andreas