
Pantau - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyentil pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perihal kemungkinan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Menurut Bagja, Ketua KPU tak semestinya melontarkan komentar terkait gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan Pengubahan Sistem Pemilu Ranah Legislatif
"Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu ) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Bagja mengatakan, terkait sistem pemilihan apa yang akan digunakan, hal itu sepenuhnya domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Ia menambahkan, KPU hanya dapat memberi masukan apabila memang diminta oleh lembaga pembentuk undang-undang tersebut.
Baca Juga: Mirip Jalur Puncak, Sistem Pemilu ‘Buka-Tutup’ Tuai Kontroversi
Hal sama, lanjutnya, juga berlaku ketika pasal terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu digugat ke MK. Seharusnya KPU menunggu saja apa keputusan MK, bukannya malah mengomentari.
"Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," tutupnya.
Menurut Bagja, Ketua KPU tak semestinya melontarkan komentar terkait gugatan yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan Pengubahan Sistem Pemilu Ranah Legislatif
"Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu ) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," kata Bagja kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Bagja mengatakan, terkait sistem pemilihan apa yang akan digunakan, hal itu sepenuhnya domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Ia menambahkan, KPU hanya dapat memberi masukan apabila memang diminta oleh lembaga pembentuk undang-undang tersebut.
Baca Juga: Mirip Jalur Puncak, Sistem Pemilu ‘Buka-Tutup’ Tuai Kontroversi
Hal sama, lanjutnya, juga berlaku ketika pasal terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu digugat ke MK. Seharusnya KPU menunggu saja apa keputusan MK, bukannya malah mengomentari.
"Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas