Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi II DPR Tegaskan Pengubahan Sistem Pemilu Ranah Legislatif

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Tegaskan Pengubahan Sistem Pemilu Ranah Legislatif
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, pengubahan sistem pemilu merupakan domain legislatif sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).

"Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk UU," kata Yanuar di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, apabila sistem pemilu tertentu berakibat hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya politik yang tinggi, persaingan tidak sehat, dan penurunan loyalitas kepada partai, itu bukan persoalan konstitusional.

Baca Juga: Tolak Pemilu Tertutup, Golkar: Suara Rakyat, Suara Tuhan!

Yanuar menilai, berbagai persoalan itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan merevisi UU sebagai prosedur legislatif yang paling masuk akal.

"Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk mengubah maka hal itu tidak sulit dilakukan," ujarnya.

Yanuar mengatakan, upaya mengubah sistem pemilu sebagaimana uji materi yang diajukan ke MK harus diperhitungkan dampaknya.

Ia menambahkan, perubahan sistem proporsional ke arah tertutup akan menimbulkan dampak cukup besar, bukan saja mengubah hal-hal teknis, tetapi juga memengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik.

Baca Juga: Mirip Jalur Puncak, Sistem Pemilu ‘Buka-Tutup’ Tuai Kontroversi

"Secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun, harga yang harus dibayar cukup mahal," lanjutnya.

Yanuar mengingatkan, sistem proporsional terbuka merupakan putusan dari MK menjelang Pemilu 2009. Apabila MK mengabulkan gugatan uji materi ke arah proporsional tertutup, maka hal itu akan menjadi aneh karena MK akan dianggap memiliki standar ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu.

"KPU juga harus berhati-hati menjalankan komunikasi publik. Apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya tahan diri terlebih dahulu untuk beropini," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas