Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

KPU Loloskan Partai Ummat dalam Proses Verifikasi Administrasi Ulang

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

KPU Loloskan Partai Ummat dalam Proses Verifikasi Administrasi Ulang
Pantau - KPU RI meloloskan Partai Ummat dalam proses verifikasi administrasi ulang ebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Partai besutan Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro tersebut saat ini tengah menapaki tahapan proses verifikasi faktual setelah lolos verifikasi administrasi ulang.

"Iya (lolos verifikasi administrasi), jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Mediasi Partai Ummat dengan Bawaslu Temui Titik Terang

Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut digelar pada 23-24 Desember 2022. Sementara pada 25 Desember 2022, KPU menentukan sampel dalam proses verifikasi faktual.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," kata Idham.

Idham menambahkan, KPU kabupaten/kota di NTT dan Sulut bakal melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat. Nantinya, proses verifikasi faktual ini akan dilaksanakan selama tiga hari.

Baca juga: Bawaslu Berikan Waktu 9 Hari untuk Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.

Mulanya, KPU tak meloloskan Partai Ummat dalam proses verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Menyikapi hal tersebut, Partai Ummat berang dan mengajukan gugatan ke Bawaslu, dan hasil mediasi bahwa KPU dan Parati Ummat sepakat verifikasi administrasi ulang.
Penulis :
khaliedmalvino