Pantau – Bawaslu akan mengkaji adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai NasDem, Demokrat, dan PKS dalam agenda deklarasi Koalisi Perubahan, Jumat (24/3/2023) kemarin.
“Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).
Totok mengatakan, Bawaslu perlu melakukan kajian lebih dulu untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran dalam suatu kegiatan. Setelah itu, Bawaslu baru dapat memutuskannya.
“Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan, apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak,” tuturnya.
Maka dari itu, Totok mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu hanya memberikan pesan moral, mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi, jadi negarawan terbaik, jangan langgar aturan,” imbaunya.
Seperti diketahui, tiga partai politik (parpol) yang mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024 telah resmi mendeklarasikan diri.
Salah satu kesepakatan dalam 6 butir dalam piagam tersebut, yakni menamakan koalisi mereka dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan.