HOME  ⁄  Politik

Perludem Soroti Konsinyering Perppu Pemilu yang Aneh

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perludem Soroti Konsinyering Perppu Pemilu yang Aneh
Pantau - Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menilai, konsinyering penerbitan Perppu Pemilu untuk mengakomodir 3 Provinsi baru sebagai hal yang aneh.

Pasalnya, dalam menyusun draf Perppu, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu melakukan rapat konsinyering. Padahal, jalur Perppu dipilih agar revisi UU Pemilu berlangsung cepat.

Menurut Fadli, pemerintah mestinya cukup menerbitkan Perppu dan menyerahkannya ke parlemen.

Baca Juga: Jubir Wapres Sebut Perppu Pemilu Tunggu RUU Papua Barat Daya

"Namanya Perppu itu kan subjektivitas presiden terhadap kebuntuan hukum yang terjadi untuk penyelenggaraan pemilu. Menurut saya ini aneh," ungkap Fadli kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

"Kalau mau dikonsinyeringkan bersama, undang-undangnya saja diubah, enggak perlu Perppu kan," lanjutnya.

Ia menegaskan, Perppu merupakan pilihan terakhir merespons situasi darurat yang mengharuskan perubahan Undang-undang.

Baca Juga: KPU Ungkap Perppu Pemilu akan Disahkan November

Namun, dengan adanya konsinyering ini justru mengesankan bahwa tidak ada kebuntuan sehingga mestinya bisa diakomodasi lewat revisi undang-undang di parlemen.

"Kalau presiden dan DPR bisa merevisi ya direvisi saja. Ini kan bisa rapat dengar pendapat mereka, berkali-kali," ujar Fadli.

"Kalau memang Perppu, ya Presiden tinggal keluarkan saja. Presiden tidak perlu khawatir juga Perppu itu akan ditolak, 80 persen koalisi pemerintah kok di DPR," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas