
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, banyak orang yang mengkritik Perppu Cipta Kerja tanpa membacanya terlebih dahulu.
Ia mengaku tak masalah jika masyarakat mengkritik isi dari Perppu tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk membaca isinya terlebih dahulu sebelum mengkritik.
"Banyak yang tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Mahfud berkata, Perppu ini sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setelah itu, pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui Perppu.
"Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Mahfud mengatakan, Perppu akan melewati political review di DPR. Masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mereka menilai, Jokowi tengah mengakali putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai Perppu tersebut merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.
Bivitri tak bisa menerima alasan pemerintah, yakni dalib kegentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
Ia mengaku tak masalah jika masyarakat mengkritik isi dari Perppu tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk membaca isinya terlebih dahulu sebelum mengkritik.
"Banyak yang tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Mahfud berkata, Perppu ini sudah sah secara prosedural menggantikan UU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR telah memasukkan omnibus law sebagai produk hukum lewat revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Setelah itu, pemerintah merevisi sejumlah pasal UU Cipta Kerja yang menjadi catatan MK. Pasal-pasal itu direvisi melalui Perppu.
"Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Mahfud mengatakan, Perppu akan melewati political review di DPR. Masyarakat juga bisa menempuh judicial review melalui MK.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik keras keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Mereka menilai, Jokowi tengah mengakali putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai Perppu tersebut merupakan langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.
Bivitri tak bisa menerima alasan pemerintah, yakni dalib kegentingan memaksa yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
- Penulis :
- Aditya Andreas