
Pantau.com - Pemerintah telah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan vaksin Covid-19 guna memperkuat imunitas tubuh dari bahayanya virus tersebut.
Namun, beberapa masih banyak yang bertanya, apakah seorang ibu muda yang sedang hamil dan yang mempunyai riwayat keguguran dapat menerima vaksin Covid-19?. Ditambah lagi, saat ini Indonesia telah memasuka gelombang ketiga.
Kemudian, saat ini pemerintah juga meminta kepada masyarakat unutk melakukan booster atau suntik ketiga vaksinasi Covid-19. Booster ini diberikan untuk masyarakat yang sudah mempunyai tiket di aplikasi PeduliLindungi yang sudah melakukan vaksin pertama dan keduanya dari enam bulan.Juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, booster dilakukan untuk memperkuat daya tahan tubuh dari serangan virus Covid-19, khususnya varian-varian baru seperti Omicron yang mudah sekali menular.
"Penting sekali booster ini, terutama untuk mereka yang rentan, seperti lansia dan ibu hamil," ucap Nadia pada Jumat, 11 Februari 2022.
Nadia mengatakan, bahwa ibu hamil memang sudah diperbolehkan dan juga tak ada larangan untuk mendapatkan booster atau vaksin ketiga.
"Nanti dicek ya, apakah darahnya stabil atau tidak sedang sakit. Karena ibu hamil kan hormonnya naik turun apalagi di trimester pertama. Tapi memang yang hamil muda ini sangat dianjurkan, boleh vaksin," kata dia.Selain itu, Nadia juga mengatakan, bahwa ibu hamil muda yang pernah keguguran pun dianjurkan melakukan vaksinasi secepat mungkin apabila memenuhi syarat untuk divaksin."Yang pernah keguguran boleh, tentu saja boleh," katanya.Sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merilis rekomendasi vaksin booster untuk ibu hamil. Ibu hamil menurut mereka berhak mendapat booster minimal empat bulan setelah vaksin primer.Meskipun begitu, bagi para ibu-ibu hamil dan yang punya riwayat keguguran dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan booster atau vaksin ketiga.
- Penulis :
- M Abdan Muflih









