Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

15 Ribu Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Dibuka KPK, Ini Jumlahnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

15 Ribu Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Dibuka KPK, Ini Jumlahnya

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan perhitungan uang di amplop 'serangan fajar' milik mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Dari 82 kardus dan 2 kontainer yang diduga total berisi 400 ribu amplop, hari ini KPK mulai membuka kardus keempat.

"Perkembangan penghitungan uang di amplop, sampai siang ini tim mulai masuk pada kardus keempat. Sejauh ini telah dibuka 15 ribu amplop," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/4/2019).

Febri mengungkapkan, total uang dalam amplop tersebut berjumlah Rp 300 juta dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Diketahui amplop tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait kerjasama pengapalan produk-produk PT Pupuk Indonesia.

Baca juga: KPK Duga 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Akan Dibagikan Acak

Bowo diduga menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas komitmen fee penandatanganan MoU antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

KPK menduga sebagian uang serangan fajar itu didapat Bowo dari suap PT HTK. Total uang yang telah disiapkan untuk serangan fajar tersebut sebanyak Rp8 miliar. Diketahui Bowo merupakan caleg dapil Jawa Tengah II.

Dalam kontruksi perkara disebutkan Bowo membantu PT HTK agar bisa membuat kesepakatan MoU dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). MoU telah dilakukan pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU merupakan pengangkutan kapal milik PT HTK  yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

"Sebelumnya perjanjian kerjasama penyewaan kapal antara PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal PT HTK bisa digunakan untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan itu PT HTK meminta bantuan pada BSP," kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

KPK menduga Bowo telah menerima suap dari PT HTK sebanyak enam kali dengan total Rp 221 juta dan USD 85.130. uang-uang tersebut kemudian diubah dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang ditemukan KPK dalam amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Baca juga: KPK Sebut Rencana Serangan Fajar Bowo Sidik Tidak Terkait Pilpres

Basaria mengungkapkan, Bowo masih menerima pemberian ke tujuh dari PT HTK saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kemarin. Uang yang diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung, sebanyak Rp 89,4 juta.

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung diganjar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi Asty diganjar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi