HOME  ⁄  Ekonomi

3 Pesan LBH untuk OJK Benahi Pinjaman Online

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

3 Pesan LBH untuk OJK Benahi Pinjaman Online

Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, dari 1.330 aduan pinjaman online yang terhimpun, sebagian besar masalah pengaduan pinjaman online muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.


Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari mengatakan, hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam.


"Alih-alih verifikasi data peminjam, foto KTP dan foto diri peminjam kemudian disimpan, disebarkan bahkan disalahgunakan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online," ujarnya saat jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018).


Baca juga: LBH Jakarta: Aplikasi Pinjaman Online Lakukan Pelanggaran Privasi


Selain itu, LBH Jakarta juga mencatat bahwa penyelanggara aplikasi pinjaman online mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.


"Hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan data pada gawai peminjam, tentu saja hal ini merupakan pelanggaran hak atas privasi," paparnya.


Selain itu, pada pengaduan yang disampaikan oleh korban aplikasi pinjaman online, LBH Jakarta juga masih menemukan berbagai pelanggaran pidana dalam bentuk pengancaman, fitnah, penipuan bahkan pelecehan seksual.


Baca juga: 25 Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Diduga Lakukan Pelanggaran


"Ironisnya, sebagian besar peminjam hanya memiliki pinjaman pokok senilai dibawah Rp2.000.000. Tindak pidana yang mereka alami menjadi "harga” yang sangat mahal yang harus mereka “bayar"," ungkapnya.


Selain itu pihaknya mencatat, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman oline yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK.


"Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran," katanya.


Berdasarkan pada hal tersebut, LBH Jakarta menyampaikan 3 pernyataan resmi untuk segera ditindaklanjuti:


1) Mendesak OJK untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online; 


2) Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online; 


3) Mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memlskinkan masyarakat 

Penulis :
Nani Suherni