
Pantau.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan diskresi dalam menyikapi persoalan pemerintahan Kota Malang. Ia mengatakan telah menyiapkan tiga opsi agar Pemda Malang tidak lumpuh usai 41 anggota DPRD setempat menjadi tahanan KPK.
"Kami sudah menyiapkan tiga opsi, di antaranya menyerahkan kepada Gubernur untuk terlibat dalam mengambil kebijakan keputusan memfasilitasi tingkat II, yang kedua izin Mendagri, yang ketiga bisa dilakukan peraturan Wali Kota, peraturan Gubernur, peraturan Bupati setelah ada persetujuan Mendagri," kata Tjahjo ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Fraksi PPP Ini Tolak Mundur dari Jabatannya
Tjahjo mengingatkan jangan sampai pembahasan terkait pengambilan keputusan juga pembahasan anggaran di Pemda Malang terganggu akibat peristiwa tersebut.
"Yang penting keputusan pengambilan di daerah tidak terpaku dengan tidak terpenuhinya kuorum di daerah. Jadi kalau biasa dalam keputusan DRPD dan pemerintah daerah dalam bentuk Perda merekomendasi cukup keputusan wali kota, cukup bupati, cukup gubernur," paparnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka pelaku suap dan gratifikasi anggota DPRD Malang terkait pembahasan APBD-P TA 2015. Beberapa bulan berselang, KPK kembali menetapkan Wali Kota Kota Malang Mochammad Anton dan 18 orang anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
Baca juga: Uang Suap PLTA Riau-1 Mengalir ke Golkar, Ini Kata KPK
"Terhadap Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton dalam kasus ini telah dituntut 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Senin, 3 September 2018.
Tersangka dalam kasus itu bertambah setelah KPK kembali menetapkan tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang. Akibat kasus itu, lanjut Basaria, dari 45 anggota DPRD Kota Malang sudah 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- Penulis :
- Adryan N