Amnesty Internasional Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Soal Hukuman Mati

Kamis, 11 Oktober 2018 21:11
Pantau.com - Amnesty International menyambut baik keputusan Malaysia yang menghapuskan hukuman mati.
Melansir ABC, Kamis (11/10/2018), lembaga hak asasi manusia tersebut juga meminta agar negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia mengambil langkah yang sama.
Baca juga: Badai Michael Termasuk Badai Paling Kuat yang Pernah Terjang AS
Rencana penghapusan hukuman mati diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati 10 Oktober. Sebuah Undang-Undang baru rencananya akan dibahas dalam sidang parlemen yang akan dimulai pekan mendatang.
"Seluruh hukuman mati akan dihapuskan. Titik," ujar Datuk Liew Vui Keong, menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia.
Direktur Amnesty International di Indonesia Usman Hamid menyambut langkah yang diambil pemerintah Malaysia.
"Ini adalah langkah positif yang diambil Malaysia dan kita berharap lebih banyak negara-negara, khususnya di Asia Tenggara, untuk mengakhiri praktekeksekusi," kata Usman.
"Saya rasa ini menjadi bagian sebuah tonggak untuk kawasan Asia Tenggara, sekaligus berita bagus, khususnya bagi buruh imigran dari Filipina dan Indonesia karena ada yang dituntut hukuman mati," tambahnya.
Meski jumlah eksekusi yang dilakukan di Indonesia termasuk tinggi di Asia Tenggara, Usman mengatakan sudah banyak perbaikan yang dicapai.
"Setidaknya kita pun ke arah sana, Indonesia tidak mengeksekusi dalam dua tahun terakhir dan kita juga mengajukan perubahan agar hukuman mati tidak lagi jadi hukuman pokok, melainkan hukuman alternatif," ujarnya.
Baca juga: Tiga Wanita Ditemukan Tewas di Sungai Perbatasan Yunani-Turki
Hukuman mati di Malaysia mayoritas terkait kejahatan narkoba, di mana hukuman mati juga menjadi bentuk hukuman pokok untuk kejahatan lainnya seperti pembunuhan hingga penculikan.
Di bulan Maret, Amnesty International melaporkan 799 orang dijatuhi hukuman mati karena penyelundupan narkoba, termasuk 416 warga asing.
Di tahun 2017, Malaysia mengeksekusi empat orang dengan cara digantung. Keputusan Malaysia ini bisa menyelamatkan nyawa Maria Exposto, seorang nenek asal Australia yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba.
Perempuan berusia 54 tahun tersebut tertangkap membawa 1,1 kilogram metafetamin di bandar udara Kuala Lumpur International, dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne di tahun 2014.
Maria sempat dibebaskan, tetapi di bulan Mei lalu ia kembali menghadapi hukuman mati dengan digantung.
Di kawasan Asia Tenggara, hanya Kamboja, Filipina, dan Timor Leste yang sudah menghapuskan hukuman mati.
Hingga saat ini sudah 142 negara yang tidak lagi memiliki hukuman mati dan menegakan eksekusi mati.
Baca juga: Gerilyawan dan Polisi Terlibat Baku Tembak di India Utara
Share :
Terpopuler
Jum'at, 22 Februari 2019 11:10
Saham Nike Anjlok, Setelah Sepatu Atlet Basket Robek Saat Pertandingan
Kamis, 21 Februari 2019 15:15
Ahmad Dhani Tulis Surat Soal NU, Ma'ruf Amin: Tahu Apa Dia Tentang NU!
Jum'at, 22 Februari 2019 13:48
Pantau Video: Usai Tilang Truk Cabai, Begini Nasib Dua Oknum Polisi Sekarang
Kamis, 21 Februari 2019 12:40
Soal Aksi Malam Munajat 212, HNW: Politis atau Tidak, yang Penting Tidak Melanggar Hukum!
Kamis, 21 Februari 2019 23:10
China Tiba-tiba Larang Impor Batubara Australia, Indonesia Bagaimana?
terkini
Jum'at, 22 Februari 2019 19:48
Ini Alasan Pemeriksaan Joko Driyono Memakan Waktu 22 Jam
Jum'at, 22 Februari 2019 19:34
Bahagianya Otavio Dutra Dipanggil Timnas Indonesia
Jum'at, 22 Februari 2019 19:33
Marak Berita Hoax, Mahfud MD Ungkap Ada 3 Gerakan Kacaukan Pemilu 2019
Jum'at, 22 Februari 2019 19:24
Pantau Video: Sepatu Nike Jebol, Saham Pun Ikut Bobol
Jum'at, 22 Februari 2019 19:18
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :