Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Awas Ketipu Investasi Bodong! Berikut Tips dari OJK Sebelum Investasi

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Awas Ketipu Investasi Bodong! Berikut Tips dari OJK Sebelum Investasi

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada beberapa penyebab yang menyebabkan masyarakat mudah tergiur oleh investasi bodong. Ciri-ciri ini tentunya dapat menjadi acuan agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjebak oleh investasi bodong. 

"Penyebab utama masyarakat mudah tergiur bunga tinggi, masyarakat belum paham investasi, pelaku masyarakat gunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga selebriti," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam diskusi Satuan Waspada Investasi, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Padahal, dalam berinvestasi pelaku tidak boleh menjanjikan bunga dalam angka tertentu kecuali dalam instrumen obligasi. Tak hanya itu, dari beberapa kasus investasi bodong yang menggunakan tokoh masyarakat namun tak menjamin jika tidak didasari pengetahuan.

Baca juga: Waduh! Penolakan UE Terhadap Minyak Sawit Gunakan Data Kurang Ilmiah

"Dampak yang ditimbulkan jika masyarakat menjadi korban investasi bodong yakni bisa meningkatkan ketidakpercayaan dan image negatif terhadap produk keuangan menimbulkan potensi instabilitas korban yang cukup besar mengganggu," ungkapnya.

Untuk menghindari akibat dari investasi bodong, edukasi soal investasi kepada masyarakat mutlak diperlukan.

"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," katanya. 

Baca juga: Jengkel Dihujani Barang KW, Donald Trump Siap Perangi Online Shop

Tongam, mengatakan hal sesuai dengan prinsip 2 L, Legal dan Logis. Dua hal ini menjadi langkah yang paling awal untuk mengantisipasi investasi bodong, cek izin legalitas dari suatu lembaga tersebut, kemudian pahami jenis dan risikonya. 

"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.

rn
Penulis :
Nani Suherni