Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Pasca Loloskan 12 Eks Koruptor sebagai Bacaleg

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Pasca Loloskan 12 Eks Koruptor sebagai Bacaleg

Pantau.com - Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan alasan pihaknya meloloskan 12 bacaleg eks koruptor mengikuti kontestasi Pemilu 2019 mendatang.

Ia menilai, hal itu dilakukan karena berlandaskan kepada hak konstitusional setiap warga negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui Undang-Undang," ucap Bagja ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Baca juga: PAN Kecewa Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor

Bagja menjelaskan, saat ini pihaknya lebih mengedepankan UUD 1945 daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika hak dipilih dan memilih tetap dilarang sebagaimana diterapkan KPU dalam PKPU, sambungnya, tentu hal itu yang akan menabrak aturan UUD 1945.

Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu sudah menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan tentang larangan mantan napi korupsi jadi caleg dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dirasanya sudah bermasalah.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkum HAM kan, nah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," ungkapnya.

Baca juga: Kata KPK Soal Parpol yang Nekat Calonkan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Lebih lanjut, Bagja menegaskan langkah yang diambil oleh Bawaslu meloloskan napi korupsi sebagai caleg sudah sesuai dengan kaidah hukum. 

"Teman-teman Bawaslu provinsi kabupaten, kota, memutus itu sesuai dengan juga kaidah hukum. Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan UU PKPU, maka yang dipilih ada undang-undang. Semua sarjana hukum menyatakan demikian dan pasti dilihatnya sebagai legalistik formil," pungkasnya.

Penulis :
Widji Ananta