HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu: Kami Tak Ada Saksi, tapi Jawaban Tertulis 230 Halaman

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bawaslu: Kami Tak Ada Saksi, tapi Jawaban Tertulis 230 Halaman

Pantau.com - Bawaslu punya kesempatan menghadirkan saksi dalam sidang gugatan perhitungan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan saksi dalam persidangan. 

"Kami tidak ada saksi," kata Abhan usai persidangan di MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Baca juga: KPU Sebut Amplop Berserakan yang Ditemukan Saksi 02 Belum Dipakai

Ia menyampaikan, Bawaslu hanya akan memberikan jawaban tertulis setebal lebih dari 200 halaman. "Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat," katanya. 

Dalam jawaban tertulis itu nantinya akan disampaikan fakta-fakta terkait pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu juga tindak lanjut dari Pelanggaran yang dilaporkan, kata Abhan.

"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkasnya.

Baca juga: Kubu 02 Hadirkan Saksi Aparat, BW: Tiba-tiba Dia Dipanggil Provost

Sementara itu, hingga hari ini MK baru melaksanakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat yakni KPU. Dalam sidang tersebut KPU menghadirkan seorang ahli IT yang juga arsitektur sistem KPU, Marsudi Wahyu Kisworo.

Sidang selesai sekitar pukul 15.45 WIB dan akan kembali dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terkait yakni kuasa hukum paslon Jokowi-Ma'ruf.

Penulis :
Adryan N