
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan pihak termohon dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menujukkan sejumlah amplop coklat yang disebut berkaitan dengan keterangan saksi dari pihak pemohon pada sidang sebelumnya.
Sejumlah amplop tersebut ditunjukkan guna membantah keterangan dari Bety Kristiana yang menyebut menemukan dokumen dalam amplop cokelat yang bertanda tangan pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Dan diduga hal itu merupakan tindak kecurangan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa amplop yang ditemukan oleh saksi dan dibawa merupakan amplop yang sama. Selain itu, amplop itu belum pernah digunakan saat pemungutan suara.
Baca juga: Ketua KPU: Situng Pemilu di Indonesia adalah Pertama di Dunia
Sehingga, jika amplop itu pernah digunakan, maka akan terlihat secara jelas terdapat bekas perekat bawaan amplop. "Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tak ada bekas lem, segel," ucap Hasyim dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Tak hanya menunjukkan amplop, Hasyim juga memperlihatkan contoh amplop yang digunakan untuk surat suara sah di dalam kotak suara. Bahkan, ia juga membandingkan antara amplop yang dibawa oleh pihaknya dengan versi temuan saksi 02.
"Kalau digunakan kan berarti surat suara dimasukkan ke situ, dilem dan segel. Kalau lihat ini tak ada bekas lem dan segel. Bisa dikatakan ini belum pernah dipakai," tegas Hasyim.
Baca juga: Ahli Sindir Saksi 02 Soal Robot Situng: Tak Perlu Robot Cukup Excel
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menambahkan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipastikan memiliki amplop dengan jumlah berlebih. Sehingga, amplop-amplop lebih itu kemudian dikumpulkan di kecamatan setempat.
"Jadi itu memang amplop-amplop yang belum dipakai," kata Arief.
- Penulis :
- Adryan N