Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Dana Kampanye

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Dana Kampanye

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan adanya sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening dana kampanye.

Jumlah penerimaan dan pengeluaran tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada KPU terdapat total dana Rp10.805.174.636 yang digunakan untuk kampanye pilkada di tingkat kabupaten atau kota. Namun, dana itu tidak digunakan dalam rekening dana kampanye.

"Dana kampanye awal pemilihan bupati/walikota total terdapat penerimaan dana awal kampanye Rp34.401.328.511 dalam rekening, di luar rekening ada Rp10.805.174.636. Seharusnya dana kampanye masuk laporan awal dana kampanye dalam rekening," ucap Bagja dalam jumpa pers di Bawaslu RI, Senin (12/3/2018).

Baca juga: Tolak Permohonan Gugatan, Bawaslu Eliminasi Tiga Parpol

Sedangkan pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp3.984.157.334. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia Rp40.483.680.666.

"Total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia Rp40.483.680.666, dana kampanye pemilihan gubernur, dana kampanye digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat Rp3.984.157.334 di luar rekening," kata dia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 5 Tahun 2017 Pasal 8 ayat 4 dan 5 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Ini Jurus Jitu BSSN Lindungi Situs KPU dan Bawaslu dari Serangan Siber

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu 14 Februari 2018 atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing. Untuk penyerahan laporan dana kampanye, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Penulis :
Adryan N