HOME  ⁄  Ekonomi

Beli Token Listrik Rp100 Ribu, Kok Nggak Dapat 100 kWh? Ini Jawabannya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Beli Token Listrik Rp100 Ribu, Kok Nggak Dapat 100 kWh? Ini Jawabannya

Pantau.com - Sobat Pantau pernah membeli token listrik tetapi dapatnya tidak sesuai dengan harga yang dibayar. Contohnya, membeli token seharga Rp100.000, justru malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Padahal, seharusnya dapat kWh sebesar 100 kWh.

Nah, di sini ternyata pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ merupakan pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik.

Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Lantas, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.

Baca juga: Ahok Jadi Dirut PLN, Yes or No?

PLN mengatakan, untuk pembelian token di atas Rp250.000 akan dikenakan biaya meterai. Biasanya, meterai dikenakan seharga Rp6.000 untuk tiap transaksi.

Meski dikenakan biaya PPJ dan materai, pelanggan pun harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi merupakan biaya yang dibebankan secara berkala kepada pelanggan ketika membayar token listrik.

Untuk biaya administrasi ini berbeda-beda setiap tempatnya. BKN mengurutkan, misalkan ada yang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp3.500, pelanggan membayar pembelian token sebesar Rp103.500. Namun, ada juga tempat yang mengenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500.

“Electrizen, pernah beli permen Rp 1.000,- tapi dapetnya 10 butir permen? Hal itu terjadi karena harga setiap butir permen adalah Rp100. Analogi yang sama juga dikenakan untuk pembelian token listrik. Harga setiap kWh listrik adalah Rp 1.467,28. Namun sebelum kamu membagi nominal uang yang kamu berikan dengan harga satuan kWh listrik, ada biaya yang perlu kamu bayarkan, yaitu Pajak Penerangan Jalan atau PPJ,” seperti dikutip dari Instagram PLN_ID, Selasa (19/11/2019).


Penulis :
Tatang Adhiwidharta