
Pantau.com - Listiani menjadi saksi keempat yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Dalam kesaksiannya, Listiani mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan 32 kepala daerah.
Kesaksian Listiani itu bersumber dari video di YouTube yang ditontonnya. Listiani mengungkapkan, bahwa ia sudah menyatakan telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Pada saat itu deklarasi menyebutkan gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa pada hari ini saya bersama bupati, wali kota (di) Jawa Tengah mendukung pasangan calon presiden dan cawapres Jokowi-Maruf," kata Listiani dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 02 Terlibat Perdebatan dengan Hakim Soal Jumlah Saksi
Merespons mengenai hal tersebut, Majelis Hakim diwakili oleh Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan terkait kronologis adanya pelanggaran yang disebut telah menguntungkan Jokowi-Maruf dengan melibatkan kepala daerah.
Listiani kemudian membalas, dengan menjawab kalau dirinya melihat gubernur beserta puluhan kepala daerah itu membacakan teks deklarasi dukungan melalui video.
Pernyataan Listiani itu membuat Suhartoyo kemudian melemparkan pertanyaan dengan kembali kepada Liastiani. Ia menanyakan terkait sumber dirinya menyaksikan adanya pelanggaran tersebut.
Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan 14 Saksi Tim 02, Termasuk Said Didu
"Itu video bentuknya apa? rekaman secara privat? atau dalam bentuk dalam konsumsi publik?," tanya Suhartoyo.
"Di YouTube," jawab Listiani.
Listiani kemudian menerangkan kalau dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkannya ke pihak Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai pelapor, deklarasi yang dilakukan oleh Ganjar dan puluhan kepala daerah itu telah melanggar aturan yang tercantum ke dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemda.
- Penulis :
- Adryan N