
Pantau.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan jumlah saksi dari pemohon yang akan memberi keterangan dalam persidangan gugatan hasil Pemilu (Pemilihan Umum) 2019. Hasilnya, 14 orang ditetapkan akan memberi kesaksian.
Sementara, dua orang yang sebelumnya terdaftar sebagai saksi yakni Mulyono dan Suwono ditarik dan tak akan memberikan kesaksiannya.
"Mahkamah memutuskan dari 15 orang yang secara fisik disumpah tapi sesungguhnya dua saksi tidak dipanggil yaitu Suwarno dan Mulyono maka Mahkamah memutuskan 13 saksi itulah yang dianggap," ucap Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto di dalam persidangan, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum 02 Terlibat Perdebatan dengan Hakim Soal Jumlah Saksi
Total 14 saksi yang sebelumnya berjumlah 13, usai majelis hakim mengabulkan penambahan satu orang saksi yakni Said Didu sehingga dapat memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
"Jadi hanya Said Didu saja yang ditambah, jadinya jumlahnya 14," singkat Aswanto.
Baca juga: Sebut Dua Kubu Terlibat Pelanggaran HAM, Haris Azhar Tolak Bersaksi
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi terlibat perdebatan dengan Majelis Hakim terkait dengan persoalan jumlah saksi.
"Dari 17 nama itu, kita keluarkan Beti dan Lisda dan kita ganti Said Didu dan Harris Azhar, kami sudah sampaikan ke panitera. Kami tidak tahu kalau saksi Beti masuk ruangan disumpah juga," kata Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
rn- Penulis :
- Adryan N