Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Besok, KPK Periksa Idrus Marham Soal Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Besok, KPK Periksa Idrus Marham Soal Kasus Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Setelah melakukan penggeledahan pada delapan lokasi sejak Minggu dan Senin, 15-16 Juli 2018, KPK merencanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham pada Kamis, 19 Juli 2018 dan Sofyan Basir pada Jumat, 20 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Geledah 3 Lokasi, KPK Sita CCTV dan Sejumlah Dokumen PLTU

Rumah Idrus Marham menjadi lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 13 Juli 2018 sedangkan pada Minggu, 15 Juni 2018,  petugas KPK menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir.

"KPK telah menyampaikan surat panggilan secara patut. Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini," kata Febri lagi.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada saat OTT, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Baca juga: Kediamannya Digeledah KPK, Dirut PLN: Status Saya Saksi!

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 pada Senin, 16 Juli 2018 KPK menggeledah kantor Pembangkit Jawa Bali (PJB) I di Gedung Indonesia Power yang merupakan anak perusahaan dari PT PLN, ruang kerja tersangka Eni Maulani Saragih di gedung DPR RI, dan kantor pusat PLN.

Penulis :
Dera Endah Nirani