Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJS Kesehatan Bantah Tambahan Biaya untuk 'Akali' Defisit

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

BPJS Kesehatan Bantah Tambahan Biaya untuk 'Akali' Defisit

Pantau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengelak jika biaya tambahan Urun Biaya dan Selisih Biaya diterapkan sebagai upaya untuk menekan defisit keuangan yang terjadi di perusahaan BPJS Kesehatan. 

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif mengatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengedukasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kalau ini disebut sebagai upaya, berarti ini tujuan utama, tidak seperti itu, bukan itu, tapi tujuannya lebih kepada kualitas ketersediaan pelayanan yang baik, jadi kita mulai melakukan edukasi kepada masyarakat, kalaupun tidak defisit ini akan tetap dilakukan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Pusat BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Baca juga: Suara Para Pengusaha Pasca Debat Perdana Pilpres 2019

Ia mengatakan penerapan biaya tambahan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat. Terutama dalam segi pelayanan kepada masyarakat yang sebetulnya tidak perlu mendapatkan pelayanan tersebut.

"Kalau tanya dampaknya kita harus tahu filosofi nya, kita berharap bahwa masyarakat itu ter edukasi untuk pelayanan-pelayanan yang tidak perlu, dia tidak perlu mendapatkan pelayanan tersebut," katanya.

"Tidak seperti sekarang, apa saja seseorang bisa datang ke rumah sakit dan mendapatkan pelayanan  yang menurutnya tak harus  mendapatkan pelayanan tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Woro-woro! Naik Tingkat Kelas BPJS Ada Tambahan Biaya

Lebih lanjut pihaknya mengaku belum memiliki hitungan angka yang didapatkan jika kebijakan tersebut diterapkan, sebab kata dia, nominal dari biaya tambahan tersebut baru saja diumumkan.

"Kalau bicara hitungannya BPJS kesehatan saat ini sedang menghitung, kenapa belum  dihitung sebelum permen keluar, karena saat itu kita juga belum tau angkanya berapa, baru sekarang kita tahu angkanya," imbuhnya.

Namun yang pasti kata dia, setelah ada penerapan kebijakan ini, pasti akan ada penurunan kasus dan unit cost juga turut berkurang. 

"Akan terjadi penurunan kasus, kemudian juga unit cost juga turun, tapi tujuan utamanya bukan itu, tapi edukasi supaya peserta tidak mendapatkan pelayanan yang tidak perlu," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni