
Pantau.com - Kementerian Kesehatan kini menerapkan biaya untuk layanan dengan peningkatan kelas, kebijakan ini dinamakan 'selisih biaya'. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Bagaimana penerapannya?
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif mengatakan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
"Selisih biaya itu ditetapkan karena si pesertanya memang menghendaki ada kenaikan hak pelayanan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: BPJS Punya Aturan Pembayaran Baru 'Urun Dana', Apa Itu?
Ia menjelaskan bahwa dalam hal pelayanan tersebut ada dua hak yakni, hak untuk pelayanan rawat jalan maupun hak untuk pelayanan rawat inap.
Jika untuk pelayanan rawat inap biasanya peserta ada yang menginginkan pelayanan dinaikkan satu tingkat. Sementara untuk rawat jalan, kenaikan haknya itu peserta misalnya meminta untuk dilayani di poliklinik eksekutif.
"Biasanya peserta JKN kan masuk (berobat) reguler antre, dan sebagainya kalau ada poliklinik eksekutif, dan mau (meningkatkan layanan) ke sana maka yang bersangkutan akan dikenakan 'selisih biaya'," katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan ditetapkan untuk rawat jalan di poliklinik eksekutif ini, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif atau 'selisih biaya' maksimal sebesar Rp400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.
Baca juga: DME Siap Gantikan LPG, Kompor di Rumahmu akan Berubah
Sementara untuk peserta rawat inap yang meningkatkan pelayanannya sesuai ketentuan tidak bisa naik ke 2 tingkat. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antar kelas.
"Itu ambil selisih tarif RS kelas 1 ke 2 misalnya Itu diselisihkan yang harus dibayarkan, untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif INA CBG's) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1," paparnya.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
"Untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif INA-CBG's) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1. Tarif tertinggi di JKN itu kelas 1, untuk rawat inap. Makanya kemudian kalau dia naik ke VIP maka boleh selisih tapi enggak boleh lewat 75 persen," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni