
Pantau.com - Kementerian Kesehatan mengatur aturan urun biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat. Aturan ini mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Sehingga akan diterapkan biaya tambahan di yang disebut urun dana untuk beberapa fasilitas.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Muhammad Arif mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan baik yang berpeluang dilakukan oleh peserta ataupun oleh institusi pelayanan kesehatan atau Rumah Sakit (RS).
"Urun biaya dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yg tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera atau perilaku peserta. Mereka mendapatkan tertentu yang bisa disalahkan gunakan karena perilaku dan selera peserta," kata Budi saat jumpa pers di Kantor Pusat BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Suara Para Pengusaha Pasca Debat Perdana Pilpres 2019
Namun, kebijakan ini belum diterapkan karena masih dirumuskan jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN KIS tersebut.
Nantinya, penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kelompoknya diusulkan oleh stakeholder di antaranya BPJS kesehatan, IDI, Asosiasi fasilitas kesehatan yang disampaikan ke Menkes, lalu Menkes siapkan tim untuk bahas usulan tersebut, tim ini ditetapkan Menkes," katanya.
Upaya ini kata dia, juga dilakukan untuk menekan pelayanan yang sebetulnya tidak perlu dilakukan.
"Menekan pelayanan yang tidak perlu, sehingga ada konsekuensi, kalau saya enggak dapat pelayanan ini tidak perlu. Mungkin dengan berobat di rumah atau olahraga," katanya.
Baca juga: Prabowo Singgung Stok BBM, Bos Pertamina: Bedakan Cadangan Nasional dan Pertamina
Saat sudah diterapkan nanti, Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi.
Sehingga kedepannya, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Kemudahan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.
Besara untuk rawat inap yakni Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Besaran tersebut diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Kamu Guru? Cek Nih Gaji Mereka di Negara Lain, Mungkin Indonesia Bisa Adopsi
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
"Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Namun belum diketahui kapan diberlakukan aturan urun dana ini, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya.
- Penulis :
- Nani Suherni