
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim telah memperketat pengawasan pangan selama Ramadan 1446 H untuk memastikan makanan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Namun, efektivitas pengawasan ini masih dipertanyakan.
BACA JUGA: Waduh! BBPOM Temukan Pewarna Sintetis di Bazar Takjil Ramadan Benhil
"Kami keluarkan edaran kepada seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia untuk memastikan pangan aman dan siap dikonsumsi selama Ramadhan," ujar Ketua Tim Kerja Penyehatan Pangan Ditjen Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Adhi Sambodo, Selasa (11/3/2025).
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai takjil, seperti lontong, tahu, mie, kerupuk, es buah, jeli, dan cincau, dengan empat parameter utama: boraks, formalin, metanil yellow, dan rhodamin B.
Meski pengawasan dilakukan, temuan makanan mengandung zat berbahaya masih kerap terjadi setiap tahun. Lalu, seberapa efektif pengawasan ini dalam menekan peredaran pangan berbahaya?
Menurut Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan, Fitria Ramdhitabudi, pemeriksaan pangan di wilayahnya sudah dilakukan sejak Senin (10/3/2025).
BACA JUGA: 7 Rekomendasi Takjil Unik untuk Berbuka Puasa
Namun, hasil uji sampel baru akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) jika ditemukan indikasi zat berbahaya.
Selain pemeriksaan, Kemenkes juga melakukan pembinaan kepada pedagang, namun tidak ada sanksi tegas bagi yang terbukti menjual makanan berbahaya.
Jika pengawasan sudah rutin dilakukan, mengapa kasus makanan berbahaya tetap berulang setiap tahun? Apakah langkah Kemenkes benar-benar mampu menjamin keamanan pangan bagi masyarakat selama Ramadhan?
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino