
Pantau - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya—baik milik pemerintah maupun swasta—wajib mengutamakan keselamatan pasien, khususnya bagi pasien dalam kondisi kritis.
Semua Faskes Harus Layani Pasien, Tak Boleh Tolak karena Alasan Biaya
Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, menegaskan bahwa keselamatan pasien merupakan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar.
“Jangan karena hanya masalah pembiayaan kemudian pasien tidak terlayani dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh faskes, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetap berkewajiban memberikan pelayanan.
“Yang tidak ditanggung oleh BPJS silakan klaim ke Dinas Kesehatan, kami sudah punya perjanjian kerja sama (PKS) dengan semua faskes yang ada di Mimika baik milik pemerintah maupun swasta,” jelas Reynold.
Pasien yang ingin mengakses layanan di fasilitas yang telah bermitra dengan Dinkes Mimika diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mimika.
Reynold juga mengimbau agar masyarakat yang tidak dalam kondisi gawat darurat memanfaatkan faskes tingkat pertama seperti puskesmas, pustu, dan klinik kesehatan.
“Kalau bukan pasien gawat darurat, ayo ke fasilitas kesehatan terdekat atau faskes tingkat pertama seperti puskesmas pembantu (pustu), puskesmas, maupun klinik kesehatan. Jangan lupa membawa KTP,” tambahnya.
Evaluasi Menyeluruh dan Perkuatan Layanan Pustu Menyambut 2026
Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Kesehatan Mimika akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh layanan kesehatan, mencakup rumah sakit, puskesmas, pustu, dan klinik.
Evaluasi akan meliputi pelayanan dasar, pelayanan rujukan, serta kesiapan menghadapi bulan imunisasi campak dan polio yang dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.
“Biasanya di awal tahun kasus campak meningkat, kami juga mengantisipasi temuan kasus polio dan meningkatnya kasus demam berdarah seperti beberapa tahun terakhir,” jelas Reynold.
Untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan, pada tahun 2026 Dinkes Mimika akan menerapkan desentralisasi pelayanan dari puskesmas ke tingkat pustu.
Semua pustu akan diperkuat dengan tenaga medis, tenaga nonmedis, serta fasilitas pendukung agar pelayanan, khususnya posyandu, tidak terpusat di puskesmas.
“Pustu menjadi garda terdepan yang dekat dengan masyarakat itu bisa optimal mutu layanan kesehatannya,” ujar Reynold.
Sorotan Nasional Usai Kasus Ibu Hamil Meninggal Akibat Tidak Ditangani
Penegasan Dinkes Mimika terhadap pentingnya keselamatan pasien muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap layanan kesehatan kritis, menyusul kasus kematian Irene Sokoy, seorang ibu hamil warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura.
Irene meninggal bersama bayi dalam kandungannya pada Senin (17/11) setelah dirujuk ke beberapa rumah sakit tanpa menerima tindakan medis segera.
Ia sempat dibawa ke RSUD Yowari, dan dirujuk ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.
Karena belum juga mendapatkan tindakan, pasien akhirnya dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.
Namun dalam perjalanan, pasien mengalami kejang, dan ambulans kembali ke RS Bhayangkara.
Resusitasi sempat dilakukan, namun nyawa Irene dan bayinya tidak tertolong.
Peristiwa ini menuai reaksi luas, termasuk dari anggota DPR yang menyatakan bahwa rumah sakit yang menolak ibu hamil harus ditindak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







