Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bukan 500! Tapi 900 Barang Impor akan Direview Pemerintah

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Bukan 500! Tapi 900 Barang Impor akan Direview Pemerintah

Pantau.com - Pemerintah sedang melakukan review terhadap 900 jenis barang impor. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan defisit transaksi berjalan termasuk defisit neraca perdagangan. 

"Identifikasi dari barang-barang konsumsi terutama barang-barang konsumsi yang selama ini sudah terkena PPh pasal 22 impor kita akan lakukan evaluasi secara meluruh bersama Mendag," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Sri memastikan, hasil review akan bisa diterapkan mulai September mendatang. Padahal sebelumnya, pemerintah hanya merencanakan pembatasan penyetopan impor 500 komoditas.

"Kalau liat potensi dari dalam negeri dan level PPh impor itu yang sedang kita finalkan butuh 1-2 Minggu, dan September sudah dijalankan," ungkapnya.

Baca juga: Pengurangan Impor 500 Komoditas, Pemerintah Sasar Barang Konsumsi

Ia menambahkan, Bea cukai selama ini sudah melaksanakan penertiban impor yang berisiko tinggi. Oleh sebab itu, diharapkan saat ini pihaknya kita sudah memiliki peta yang jelas mengenai importir-importir dan barang-barang yang diimpor.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, untuk barang-barang impor yang sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh UKM yang memiliki kapasitas, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan akan jauh lebih mengendalikannya.

"Karena impor dari barang-barang yang sudah diproduksi oleh industri dalam negeri terutama para IKM, maka kita akan lakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," katanya.

"Ini dilakukan melalui ada sekitar 900 komoditas impor yang kita sekarang sedang kita review dan Mendag, Menperin dan nanti kita akan liat kapasitas dari industri dalam negeri untuk memenuhinya," ungkapnya.

Untuk saat ini tarif impor yang digunakan terhadap beberapa barang impor berkisar antara 2,5 persen hingga 7,5 persen. Sedangkan besaran pajak pada barang yang terkena review masih dalam pengkajian.

"Nah, tools yang kita gunakan adalah PPh 22  impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif saat ini bervariasi 2,5%-7,5% kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik," ungkapnya.

Baca juga: Mirip Turki, Ini Perjalanan Krisis Venezuela yang Wajib Diwaspadai

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan bahwa review pengenaan tarif ini diterapkan pada barang konsumsi yang jenisnya diproduksi atau tersedia di dalam negeri. Pihaknya memastikan tidak akan menganggu bahan baku dan tidak menghambat investasi.

"Meng-clear-kan mengenai pembatasan impor, ini semata-mata hanya berbicara mengenai pengenaan tarif untuk barang konsumsi dan produksi jadi yang notabene sudah diproduksi dalam negeri," katanya.

"Kita tetap memperhatikan perjanjian yang ada. Tidak akan menggangu investasi maupun produksi bahan baku. Tidak dalam keterkaitan itu. Saat itu sedang disusun jenis-jenisnya," pungkasnya.


Penulis :
Nani Suherni