Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Di MK, BPN Prabowo-Sandi Singgung Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kecurangan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Di MK, BPN Prabowo-Sandi Singgung Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kecurangan

Pantau.com - Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan guagatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menjadi salah satu materi yang akan diuji dalam persidangan nanti.

"Bawaslu sebelumnya tidak menerima aduan TSM ini dengan argumen prosedural. Itu sebabnya, kami ingin menjelaskan kembali. Karena di Bawaslu belum diperiksa materi yang diadukan, itu yang menyebabkan kerugian kami," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Terima Permohonan Gugatan Paslon 02, MK Akan Verifikasi Bukti-buktinya

Bambang menduga Bawaslu tak mampu menangkap spirit dalam laporan dugaan kecurangan TSM yang diadukan BPN saat itu. Bambang juga menduga Bawaslu tak mampu mengungkap dugaan kecurangan itu karena memerlukan serangkaian pengujian.

"Contohnya sistem IT dari KPU yang bermasalah, kalau Bawaslu tidak mempunyai ahli IT, Bawaslu akan kesulitan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, BW mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau proses persidangan sengketa Pilpres 2019 ini. BW juga berharap, MK bisa menjadi mahkamah yang netral dalam menegakkan demokrasi di Indonesia.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan dan bukan justru menjadi bagian dari suatu sikap rezim yang korup," tandasnya.

Baca juga: Tim BPN Prabowo-Sandi Minta MK Tak Seperti Mahkamah Kalkulator

rn
Penulis :
Adryan N