
Pantau.com - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum akibat peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat.
Yaqut mengaku telah mengetahui adanya pelaporan tersebut, ia pun memilih menyikapinya dengan santai.
"Saya tahu dilaporkan ke polisi. Saya santai saja, saya tinggal ngopi lah," kata Yaqut ditemui di Kantor Pusat GP Ansor, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Meski begitu, Yaqut menegaskan sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Akan mengikuti apa pun proses hukum yang nanti akan dijalankan. Saya akan hadapi itu," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer pada Selasa (23/10/2018).
Laporan tersebut dibuat karena dianggap Yaqut bertanggungjawab atas ulah anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid saat pelaksanaan Hari Santri Nasional di alun-alun Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak. Sebagian besar menyayangkan aksi pembakaran itu lantaran dianggap sebagai bendera umat islam.
- Penulis :
- Adryan N