Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Terkait Profesi, Murni Dugaan Tindak Pidana Pembakaran

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Terkait Profesi, Murni Dugaan Tindak Pidana Pembakaran
Foto: (Sumber: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penangkapan terhadap Royman R Hamid, seorang jurnalis di Morowali, tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran.

"Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Penegakan Hukum atas Dugaan Pembakaran

Polres Morowali menyatakan bahwa Royman R Hamid ditangkap terkait kasus dugaan pembakaran kantor RCP yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

"Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete," jelas Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain.

Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam proses penyidikan, di antaranya:

  • Keterangan saksi
  • Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP)
  • Penemuan sisa bom molotov
  • Rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api

Koordinasi dengan Dewan Pers dan Imbauan pada Masyarakat

Polri juga telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk memastikan bahwa perkara ini tidak bersinggungan dengan profesi jurnalistik Royman.

Kapolres Morowali diminta untuk segera membuat surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik.

"Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," tambah Brigjen Trunoyudo.

Kapolres Zulkarnain juga mengimbau masyarakat untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf