Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Sakit Hati dan Pencurian Terungkap

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Sakit Hati dan Pencurian Terungkap
Foto: Kapolrestabes Medan Jean Calvijn (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus dugaan pembakaran rumah hakim, di Medan, Jumat 21/11/2025 (sumber: ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dengan menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

Motif Pembakaran dan Peran Tersangka

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa kebakaran rumah tersebut bukan insiden biasa, melainkan sebuah aksi yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA, S, HS, dan MM," ungkapnya di Medan, Jumat.

Tersangka FA diketahui sebagai pelaku utama yang melakukan pembakaran karena memiliki rasa sakit hati terhadap korban.

"FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," ujar Jean Calvijn.

Tiga tersangka lainnya, yakni S, HS, dan MM, disebut terlibat dalam pencurian yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran rumah.

FA diketahui merupakan mantan karyawan korban dan melakukan pembakaran secara seorang diri.

Setelah membakar rumah, "tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya", ujarnya lebih lanjut.

Penjualan Barang Curian dan Barang Bukti

Kapolrestabes menambahkan bahwa dua tersangka lainnya, S dan HS, membantu FA menjual perhiasan milik korban, sementara MM berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebutnya.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian yang dikenakan tersangka, serta beberapa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

Hingga saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Medan.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi kejahatan tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick