Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Pihak Swasta Kembali Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dua Pihak Swasta Kembali Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang pihak swasta. Larangan itu terkait penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Idrus Marham.

"Dalam penanganan perkara PLTU Riau-1, sesuai dengan kewenangan KPK pada pasal 12 ayat (1) huruf b UU no. 30 tahun 2002, maka untuk penanganan kebutuhan perkara, KPK telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM tentang pelarangan sejumlah pihak keluar negeri selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019). 

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Tersangka dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Kedua pihak itu yakni, CEO Blackgold Natural Recouser Rickard Philip Cecil dan Direktur PT Cina Huadian Engineering Indonesia Wang Kun. Laode menyebut keduanya telah dicegah ke luar negeri sejak 27 Desember 2018 sampai 27 Juni 2019. 

Terkait kasus ini, selain Idrus Marham, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pemilik Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo, Anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Samin Tan.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Eni menerima suap dari para pengusaha itu untuk mendapat proyek PLTU Riau-1. 

Baca juga: KPK Ingatkan Instansi Pemerintah Tak Beri Proyek untuk PT DGI Selama 6 Bulan

Laode menyebut masih ada kemungkinan KPK mengembangkan kasus itu dan kembali menetapkan tersangka baru.

"KPK masih terus akan mengembangkan penanganan perkara ini ke pihak lain sebagaimana yang telah muncul di fakta persidangan dengan berdasarkan bukti yang cukup," ucapnya.


Penulis :
Adryan N