Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Frustasi Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Ganti Rugi

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Frustasi Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Ganti Rugi

Pantau.com - Masih lekat dalam ingatan kasus kecelakaan Lion Air Boeing 737 MAX 8 nomor penerbangan JT 610, dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang Oktober 2018 lalu yang menelan setidaknya 188 orang korban baik dari penumpang ataupun awak pesawat. 

Setelah proses pencarian hingga penyelidikan yang berlarut-larut ternyata keluarga korban masih ada yang belum mendapatkan ganti rugi dari pihak maskapai. 

Merdiana Agustin yang merupakan keluarga dari korban Eka Suganda mengaku belum mendapatkan kepastian dari pihak PT Lion Mentari Airlines atau maskapai Lion air. 

"Saya keluarga eka suganda meninggal di kecelakaan lion JT 610 meninggalkan 3 putra, terbesar kuliah semester 4 adik-adiknya maish kecil. Saya adalah ibu rumah tangga yang tidak bekerja dan terus terang sangat berat untuk keluarga kami,  6 bulan sejak kecelakaan belum dapat kepastuaan pembayaran klaim dari pihak maskapai," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Mantap Jiwa! Yogyakarta Akan Miliki Underpass Terpanjang se-Indonesia

Merdiana mengaku tak juga mendapatkan tanggung jawab yang semestinya dari pihak Lion Air. Berbagai alasan kata dia diberikan oleh Lion Air.

"Kami bingung frustasi dan letih. Suami saya mendadak jadi korban tapi tanggung jawab maskapai hampir gak ada. Diulur-ulur proses lama dengan berbagai alasan," paparnya. 

Walaupun peraturan sudah jelas soal ganti rugi, keluarganya dipaksa untuk menandatangani Release and Discharge (R&D). Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu R&D terus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga. 

"Terakhir dihadapkan pencairan ganti rugi harus tanda tangan dokumen release and discharge diwajibkan melepaskan tuntutan hak terhadap pihak-pihak, ada Lion Air, Boeing dan 200 anak perusahaan lain buat kami sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Baca juga: Waduh! Triwulan I Aduan Konsumen Capai 154, Rumah Paling Banyak

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan. 

Pihaknya berharap, adanya permintaan maaf dari Chief Executive Officer (CEO) Boeing, Dennis Muilenburg atas kematian 346 orang dalam kecelakaan Boeing 737 MAX 8 di Indonesia dan Ethiopia pada 4 April lalu dapat menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi baik dari pihak maskapai maupun pihak produsen. 

"Saya dan keluarga lain berharap ini menjadi momentum percepat pembayaran ganti rugi dari pihak maskapai. Sejujurnya berapapun yang dibayar tak akan menggantikan nyawa suami saya," paparnya.

"Tapi ditambahkan persayaratan yang gak masuk, seperti menyatakan suami saya dan korban lain seperti bagasi. Kami marah sudah kehilangan juga dipersulit. Saya mohon ini adalah ikhtiar semoga bisa percepat proses supaya yang disampaikan CEO Boeing bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, aturan soal tanggung jawab angkutan udara diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. 


Penulis :
Nani Suherni