Galau Soal Status Boediono, KPK Minta Masukan Para Ahli

Selasa, 17 April 2018 16:52
Pantau.com - KPK masih mencari masukan terkait putusan hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan yang yang mengabulkan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu yang dekat kita akan mendapat masukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
"Kita juga mendengarkan masukan ahli-ahli dari luar mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan," tambah Agus.
Baca juga: Abraham Samad: Boediono Terlibat Kasus Century karena Terpaksa
Agus menegaskan bila KPK memiliki alat bukti yang cukup maka lembaganya akan menindaklanjuti bukti tersebut.
"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu," ujarnya.
Ia juga belum berencana untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Belum (akan dipanggil), tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," ungkap Agus.
Baca juga: Eks Anggota Pansus Century Nilai KPK Belum 'Berani' Jerat Boediono
Dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel pada Selasa, 10 April 2018, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya, apapun risikonya karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat, bahwa dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal, kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional, bahwa KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Effendy.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana.
Share :
Terpopuler
Kamis, 14 Februari 2019 15:15
Puluhan Tahun 'Dikuras' AS, Segini Cadangan Emas Freeport
Kamis, 14 Februari 2019 11:12
Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa dari Pemerintah Rp2.5 Miliar, Kenapa?
Kamis, 14 Februari 2019 05:00
Mimpi Melahirkan? Ternyata Begini Loh Arti Sebenarnya
Kamis, 14 Februari 2019 12:15
Asteroid Raksasa Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Bumi?
Kamis, 14 Februari 2019 14:05
Isu Impor Serang Petahan, Mendag Era SBY: Kita Tak di Zaman Takut Impor
terkini
Sabtu, 16 Februari 2019 18:42
Jubir BPN Berharap Prabowo Lebih Agresif di Debat Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 18:20
Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sandiaga Sorot Over Kapasitas LP
Sabtu, 16 Februari 2019 18:00
Geledah Apartemen Jokdri, Satgas Sita Laptop Hingga Uang Rp300 Juta
Sabtu, 16 Februari 2019 17:43
Ini Rahasia Kompak Tommy Tjokro-Anisha Dasuki Memandu Debat Capres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 17:13
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :