Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Geledah Rumah dan Kantor Gubernur Riau, KPK Temukan 13 Tas Berisi Uang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Geledah Rumah dan Kantor Gubernur Riau, KPK Temukan 13 Tas Berisi Uang

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait suap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan hari ini di rumah dan kantor dinas Nurdin. 

"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (12/7/2019). 

Baca juga: Geledah Kantor Gubernur Kepri, KPK Sita Dua Koper Hitam

Ia menambahkan, dua lokasi lain yang juga turut digeledah yakni Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan juga Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Dari Rumah Dinas Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. 

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut. Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," ungkapnya. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebanyak 11 ribu dollar Singapura dan Rp45 juta. Uang itu diberikan oleh pihak swasta Abu Bakar melalui orang kepercayaannya, Budi Hartono dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Edy Sofyan secara bertahap.

Awalnya Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar. Padahal Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Baca juga: Ada Istilah 'Ikan' dan 'Daun' dalam Suap Gubernur Kepri

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Agar izin disetujui, Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya itu dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Namun dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai. Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin.

Pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Kemudian 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar. Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6 ribu dolar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

rn
Penulis :
Adryan N