
Pantau.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan bersaksi di persidangan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur besok, Rabu, 3 Juli 2019.
Khofifah diagendakan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Haris Hasanuddin, mantan Kakanwil Kemenag Jatim, dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Baca juga: Harta Kekayaan 9 Perwira Polri Capim Dirilis KPK, 2 Orang Belum Lapor
Agenda tersebut merupakan jadwal ulang dari dua minggu lalu saat Khofifah tidak hadir ke persidangan.
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah confirm besok akan hadir. Nah, itu lebih baik saya kira. Karena persidangan terbuka untuk umum jadi publik juga bisa melihat, ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Menurut Febri, jaksa KPK perlu mendalami fakta-fakta terkait penunjukan Haris juga Muafaq sebagai Kakanwil dan Kepala Kantor Kemenag. Sebelumnya nama Khofifah pertama kali disebut oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Baca juga: Usut Suap Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI, KPK Geledah Kantor Pengacara
Rommy yang telah berstatus tersangka itu menyebut bahwa Khofifah pernah merekomendasikan Haris agar menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
"Karena itulah kita perlu dengarkan besok bagaimana persisnya keterangan saksi itu disampaikan. Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekedar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok," pungkas Febri.
- Penulis :
- Adryan N