
Pantau.com - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK meminta bukti DPT invalid 17,5 juta yang dinarasikan oleh saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum.
Dalam persidangan Hakim MK Enny meminta bukti bernomor P-155, yang dicantumkan oleh Tim Prabowo. Namun kubu 02 meminta waktu karena anggota tim yang bertugas terkait bukti tersebut sedang melengkapi bukti lain yang belum diverifikasi.
"Pak Zulfadhli dan Dorel sedang melengkapi data," ujar Tim Hukum Prabowo, Luthfi Yazid.
Baca juga: Paparkan Soal DPT Siluman 17,5 Juta, Agus Singgung Soal KK Manipulatif
Hakim Enny mengatakan, dalam dokumen yang dipegangnya, bukti P-155 merupakan dokumen yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya bisa dihadirkan. Namun tim Prabowo meminta waktu.
"Mohon kami diberi waktu oleh karena PIC nya saudara Zulfadli saudara Dorel Amir Zulfadli lagi ngurus dokumen-dokumen verifikasi," ungkapnya.
Hakim Aswanto meminta bukti itu segera dihadirkan, karena telah tercantum di daftar bukti yang disodorkan. Namun demikian, akhirnya tim Prabowo diberi waktu untuk segera menghadirkan bukti P-155.
Baca juga: Ketika Nama Udung Jadi Perdebatan dalam Persidangan di MK
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan Pilpres memaparkan DPT Tidak Wajar yakni 17,5 juta dengan bukti P-155. Pihak Termohon yakni KPU menurut tim Prabowo justru menambahkan 5,7 juta ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Untuk itu, tim Prabowo menyebut jumlah DPT tidak wajar ditambah DPK yakni 22.034.193 dan disebut berkorelasi dengan penggelembungan suara yang dituding kubu Prabowo menguntungkan Jokowi-Ma'ruf Amin.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi