
Pantau.com - Saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, Agus Muhammad Maksum, mencontohkan temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid yang ia paparkan dalam sidang. Salah satunya, Agus dalam persidangan menyebut nama Udung yang berasal dari Pangalengan, Bandung, Jawa Barat.
Agus dalam sidang memberikan contoh kejanggalan dalam DPT dengan menyebut nama seseorang yakni Udung yang menurutnya memiliki 2 kode digit awal sebagai kode provinsi KTP, yakni 1-0. Padahal, menurut Agus, kode provinsi KTP diawali 1-1. Menurut Agus meski ditemukan kejanggalan terhadap KTP, Udung tetap dimasukkan ke dalam DPT Hasil Perbaikan 2
"Kami yakin (Udung) ini tidak ada di dunia nyata," kata Agus bicara soal dugaan DPT invalid alias tidak wajar.
Baca juga: MK Belum Bisa Verifikasi Alat Bukti 02 Terkait Sidang karena Hal Ini
Merespons hal itu, Hakim Konstitusi Aswanto bertanya ke saksi Agus soal dasar klaim memastikan adanya DPT atas nama Udung. Dalam data yang dilihat saksi, Udung memiliki nomor kartu kependudukan, NIK, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga RT/RW, termasuk lokasi memilih di tempat pemungutan suara.
"Berarti ada di dunia nyata si Udung?" tanya hakim.
"Tidak ada menurut saya," jawab Agus.
Hakim balik bertanya soal keyakinan saksi bahwa Udung adalah pemilih fiktif. Agus mengatakan bahwa hal tersebut akan dibuktikan oleh saksi selanjutnya dalam persidangan.
Sampai pada akhirnya dalam persidangan pihak KPU diwakili komisionernya yakni Hasyim Asy'ari diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Agus terkait persoalan Udung. Hasyim menanyakan, apakah bisa diyakini data atas nama Udung itu digunakan untuk pencoblosan. Agus menjawab tidak tahu.
Baca juga: Kerap Gunakan Diksi Manipulatif dan Siluman, Saksi 02 Ditegur Hakim
Kemudian Majelis Hakim mendengar hal tersebut menyela dan ikut bertanya kepada Agus terkait soal Udung.
"Tadi saudara (Agus) bilang si Udung dari dunia nyata kok barusan anda bilang tidak tahu. Jadi keterangan mana yang saudara pegang?," tanya Hakim MK I Gede Dewa Palguna.
Menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim I Gede Dewa Palguna, Agus kemudian justru mengubah jawabannya yang semula bilang Udung tidak ada di dunia nyata menjadi mengaku tidak mengetahui soal Udung.
"(Saya) Tidak tahu," jawab Agus.
rn- Penulis :
- Adryan N