
Pantau - Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Banten, nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, berencana melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka menilai putusan MK dalam sengketa Pilkada Serang telah keluar dari aspek hukum yang seharusnya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
Kuasa hukum pasangan Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi, menyampaikan bahwa kebijakan yuridis yang digunakan hakim MK dalam mempertimbangkan putusan dianggap tidak tepat. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penyelenggara pemilihan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), atau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Pilkada.
"Unsur Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seharusnya dikaitkan dengan adanya kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pilkada. Sementara dalam dalil permohonan, pemohon hanya menuding adanya keterlibatan Mendes PDT, bukan dari penyelenggara," ujar Daddy Hartadi dalam konferensi pers di Serang, Selasa (25/2/2025).
Keputusan MK yang tertuang dalam Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2) di Jakarta.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Mimika: Partisipasi Pemilih Lebihi 100 Persen, Ahli Soroti Dugaan Kejanggalan
Lebih lanjut, Daddy Hartadi menegaskan bahwa laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran oleh Mendes PDT tidak pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang memang memiliki kewenangan menangani pelanggaran Pemilu. Bawaslu menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan pelanggaran.
Karena itu, pihaknya menilai hakim MK telah bertindak di luar aspek hukum dan melanggar norma etik. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan hal ini ke MKMK.
"Kami akan meminta izin kepada pasangan calon nomor urut 02 untuk mengajukan laporan resmi ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan ini," lanjutnya.
Daddy Hartadi juga mengklaim bahwa pihaknya sudah yakin sejak awal bahwa pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas akan menang dengan 70 persen suara. Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini justru akan semakin memperkuat dukungan masyarakat Kabupaten Serang terhadap paslon 02 dalam pemungutan suara ulang (PSU).
"Keputusan MK justru semakin menunjukkan bahwa rakyat menginginkan perubahan nyata dan besar di Kabupaten Serang. Jika PSU digelar, masyarakat, ulama, dan santri akan kembali membuktikan kemenangan paslon 02," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah