
Pantau - Sengketa hasil Pilkada Mimika 2024 memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin utama dalam sengketa ini adalah tingkat partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen di 11 distrik, yang dinilai oleh ahli sebagai indikasi adanya kejanggalan serius.
Mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo, yang hadir sebagai ahli dari pihak pemohon, menyoroti fenomena partisipasi pemilih yang mencapai atau bahkan melampaui jumlah dalam daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, situasi ini hampir mustahil terjadi dalam pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil.
Baca Juga:
Ahli: Pencalonan Pilkada Papua 2024 Sesuai Aturan, Polemik Surat Keterangan Telah Selesai
"Secara logika, partisipasi 100 persen atau lebih dalam pemilihan adalah sesuatu yang patut dicurigai. Sebab, DPT ditetapkan sebulan sebelum pemungutan suara, dan dalam rentang waktu itu pasti ada perubahan, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi tidak memenuhi syarat," jelas Bambang dalam sidang yang digelar Selasa (11/2/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa penggunaan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari total DPT seharusnya sesuai dengan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya, termasuk surat suara rusak atau pemilih pindahan. Jika jumlah pemilih melebihi angka DPT ditambah surat suara cadangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk manipulasi.
Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, yang menduga adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Mereka mengklaim bahwa perolehan suara lawan mereka, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, terpengaruh oleh kejanggalan tersebut.
Dari total 18 distrik di Mimika, Maximus-Peggi menyebut 11 distrik mengalami kelebihan suara melebihi jumlah DPT, satu distrik memiliki suara sesuai DPT, dan enam distrik lainnya hampir mencapai 100 persen partisipasi.
Fenomena ini menjadi sorotan, mengingat transparansi dan akuntabilitas pemilu harus tetap terjaga. Jika terbukti adanya pelanggaran, keputusan MK nantinya bisa berdampak pada hasil Pilkada Mimika 2024.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah