
Pantau.com - Indonesia disebut sebagai negara restriktif di dunia karena mengatur 515 bidang usaha, jauh lebih banyak dibandingkan negara-negara lain sehingga dianggap sulit menggaet investor.
Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot dalam diskusi tentang e-Commerce di Jakarta, Rabu, mengatakan jumlah tersebut sangat kontradiktif dengan upaya pemerintah memulihkan kegiatan investasi.
"Kita ada 515 bidang usaha yang kita atur untuk bidang usaha yang terbuka dan tertutup. Kalau kita lihat dari restriktifnya, kita itu sangat restriktif," katanya.
Baca juga: Kadin Indonesia Minta Pemerintah Tengok Investasi Zaman Pak Harto
Jumlah bidang usaha yang diatur itu tercatat berdasarkan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
Sementara Vietnam, yang jadi saingan utama Indonesia menggaet investasi asing, justru sama sekali tidak mengatur investasi asing yang masuk. Ada pun negara lain seperti Singapura, mengatur empat bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, Malaysia sekitar 30 bidang usaha, dan Thailand 44 bidang usaha.
"Dampaknya terhadap pelaku usaha yang sudah melakukan kegiatan atau akan melakukan kegiatan investasi, dengan ada batasan seperti itu, justru ruang negosiasi mereka jadi tertutup," ujarnya.
Baca juga: Investasi Pasar Modal di Indonesia bak Thailand 5 Tahun Lalu
Yuliot memberi contoh kasus Nyonya Meneer yang beberapa waktu lalu mengalami masalah permodalan. Perusahaan itu telah mendapatkan calon investor asing untuk mengatasi masalah permodalannya.
Namun, karena batasan kepemilikan asing, investor itu tidak bisa masuk dan akhirnya Nyonya Meneer harus kolaps dan tutup.
“Ini memang plus minusnya (aturan) tersebut,” pungkasnya.
rn- Penulis :
- Widji Ananta