HOME  ⁄  Nasional

Jadi Saksi Sofyan Basir, Dirut PT PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jadi Saksi Sofyan Basir, Dirut PT PJB Mengaku Tak Tahu Aliran Suap

Pantau.com - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara diperiksa jadi saksi untuk Sofyan Basir terkait kasus suap kerjasama kontrak proyek PLTU Riau-1. Usai diperiksa, Iwan mengaku tidak tahu berapa uang suap yang diterima Sofyan dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Johannes B Kotjo.

"Oh, sama sekali tidak tahu," kata Iwan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Dalami Kasus Suap Sofyan Basir

Diketahui PT PJB merupakan anak perusahaan PT PLN. Iwan diperiksa selama kurang lebih dua jam. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan penyidik tidak berbeda dari pemeriksaan dirinya pada 12 Oktober 2018, saat menjadi saksi untuk mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"BAP (berita acara pemeriksaan) saya sama saja dengan yang dulu-dulu. Tidak ada yang baru. Semua sudah terungkap di BAP dan semua sudah terungkap di persidangan," jelasnya.

Ketika bersaksi untuk Idrus Marham, Iwan juga mengaku tidak tahu soal pembagian fee dalam kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1. Menurutnya, pertemuan yang terjadi dalam pembahasan proyek hanya membahas kesepakatan formal.

"Kesepakatan yang informal, yang macam-macam ya enggak nganu lah, enggak pernah. Hanya kesepakatan-kesepakatan formal saja," kata Iwan di KPK, 12 Oktober 2018 lalu.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 23 April 2019. Dia diduga menunjuk anak perusahaan milik Johannes B Kotjo, PT Samantaka Batubara, untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Penunjukan itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan antara Sofyan, Kotjo, mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, kantor PLN, restoran, hingga rumah Sofyan.

Baca juga: Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KPK menduga Sofyan menerima janji uang dengan bagian sama besar dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. Jika berhasil memberikan Proyek PLTU Riau-1 ke anak perusahaan Kotjo.

Akibat perbuatannya, Sofyan dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler