
Pantau.com - Jelang seminggu penutupan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), anggota DPR masih menjadi yang terendah dalam tingkat kepatuhan.
Data KPK per hari ini, dari 553 Anggota DPR baru 99 orang yang menyerahkan LHKPN. Sehingga baru 17,9 persen tingkat kepatuhan LHKPN Anggota DPR.
"Masih ada 454 Anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Joko Driyono Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Meski begitu, lanjut Febri, secara nasional terdapat peningkatan penyerahan LHKPN di sejumlah instansi. Namun tetap saja tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.
"Data KPK per pagi ini, masih 46,47 persen (secara nasional) yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi, waktu tinggal satu minggu, agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," ucapnya.
Ada pun tingkat kepatuhan LHKPN pada lembaga lain di antaranya:
1. MPR (tingkat kepatuhan 50%)
Wajib lapor: 8 orang
Sudah lapor: 4 orang
Belum lapor: 4 orang
2. DPD (tingkat kepatuhan 63,16%)
Wajib lapor: 133 orang
Sudah lapor: 84 orang
Belum lapor: 49 orang
3. DPRD (tingkat kepatuhan 25,96%)
Wajib lapor: 16.798 orang
Sudah lapor: 4.360 orang
Belum lapor: 12.438 orang
4. BUMN/BUMD (tingkat kepatuhan 57,2%)
Wajib lapor: 28.191 orang
Sudah lapor: 16.125 orang
Belum lapor: 12.006 orang
5. Eksekutif (tingkat kepatuhan 47,3%)
Wajib lapor: 266.360 orang
Sudah lapor: 125.986 orang
Belum lapor: 140.474 orang
6. Yudikatif (tingkat kepatuhan 39,53%)
Wajib lapor: 23.926 orang
Sudah lapor: 9.458 orang
Belum lapor: 14.468 orang
Febri menjelaskan, pelaporan LHKPN bisa dilakukan secara online melalui website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala bisa menghubungi KPK di Call Center 198.
KPK juga telah menggunakan cara jemput bola dengan mendatangi sejumlah institusi. Termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan, serta sejumlah daerah.
Baca juga: Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris Jaringan Lampung dan Sibolga
Sampai 1 Maret 2019, kata Febri lagi, Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah berupa bimbingan teknis dan ToT e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN.
"Kami melihat ada sejumlah penyelenggara negara yang sudah mulai membuat draf namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Semoga dalam waktu satu minggu ini hal tersebut bisa selesai," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N