Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jonan Ungkap 'Nasib' Akuisisi Freeport oleh PT Inalum

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jonan Ungkap 'Nasib' Akuisisi Freeport oleh PT Inalum

Pantau.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dapat selesai sebelum akhir tahun 2018.

"Kita, menargetkan final sebelum akhir tahun 2018 ini," ujarnya saat jumpa pers di Gedung BPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Lebih lanjut kata Jonan, sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam perpanjangan izin Freeport, sejak awal ada 4 syarat yang harus dipenuhi.

"Apakah syaratnya sudah sepakat. satu soal divestasi saham kepemilikan saham 51 persen. ini tinggal transaksi saja, kewajiban smelter sudah ok, sudah tanda tangan, lalu ketiga, KK (Kontrak Karya) jadi IUPK sudah oke, dan transaksi tinggal nunggu penerbitan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)," katanya.

Baca juga: BPK: Freeport Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin Pinjam

"Lalu penerimaan negara, kemarin Bu Ani (Sri Mulyani/Menteri Keuangan) sudah selesai. Parah parah. Kepmennya mestinya hari ini dan besok paling lambat," imbuhnya.

Jonan menambahkan, untuk IPPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya sepakat ada kebutuhan rekomendasi Gubernur Papua.

"Jadi tim yang bicara hari ini harusnya bisa selesai. IPPKH paling enggak entar sore atau besok pagi. Lalu, ada soal hak arbitrase, untuk PTFI, arbitrasenya pakai BAN (Badan Arbitrase Nasional), apabila ada dispute, kalau untuk level McMoran, menunggu surat dari Kepala BKPM, sebenernya selesai yang lain-lain gak ada. Bea masuk, proyek baru, oke; gak ada masalah,' pungkasnya.

Baca juga: Listrik Aman, Liburan Natal dan Tahun Baru di Labuan Bajo Makin Nyaman

Perpanjangan operasi tetap dua kali 10 tahun, IUPK sampai 2031. Lalu, lima tahun sebelum habis izin kembali mengajukan kemudian di-review.

"Bayar pajak, pemenuhan lingkungan hidup. Itu detail kok. Perpajakan, prevailing, tapi totalnya lebih besar. Angkanya nanti kita cantumkan di IUPK," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni