HOME  ⁄  Ekonomi

Kamu Terjerat Pinjaman Online? Tanyain OJK Sudah Turun Tangan?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kamu Terjerat Pinjaman Online? Tanyain OJK Sudah Turun Tangan?

Pantau.com - Korban Pinjaman Online kian marak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak Mei 2018 aduan terkait kasus pinjaman online melalui jasa Peer to Peer (P2P) Lending sebanyak 283 laporan. 

Laporan itu sebagian besar adalah aduan dari korban karena banyak yang dirugikan karena mendapatkan ancaman juga aduan lainnya dalam penagihan pinjaman tersebut.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum banyak bertindak. Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan sudah ada sanksi untuk sanksi bagi pelanggar namun untuk yang sedang berkembang saat ini menurutnya ada beberapa yang belum tertangani. 

"Peraturannya tentu kalau kita melihat dalam scoop OJK kita sudah punya peraturan bagaimana sanksi bagi mereka yang melanggar. Ya kita secara berkembang yang belum tercover yang emang belum masuk dalam ketentuan tertentu itu saya rasa itu ada beberapa," ujarnya saat ditemui di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Millennials Pasti Sering Keliru, Deretan Merek Sepatu ini Asli Indonesia Lho

Ia menambahkan beberapa masalah yang mencuat saat ini kata dia, dinilai belum ada ketentuannya. Terutama beberapa aduan yang terkait dengan kriminal.

"Mungkin itu yang belum ada ketentuannya sehingga memang pada waktu penertiban kriminal-kriminal itu kita memulai dengan peraturan yang mana. Kan belum ada," katanya. 

"Itu challenge bagi regulator untuk bisa memasukkan semua jenis kegiatan di sektor jasa keuangan itu ada peraturannya. Sehingga pada saat ada hal-hal yang dilanggar maka itu jelas sanksinya  bagaimana dan enforcement nya seperti apa," imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, dari OJK saat ini memastikan Fintech P2P yang terkait, apakah selama ini sudah terdaftar OJK atau tercatat di OJK atau memang berizin dari OJK atau belum. Sebab kata dia jika Fintech peminjaman online tersebut belum berizin maka menurutnya itu menjadi ranah lain. 

"Kalau itu belum tentu ada ranah lain harus dilihat dari pihak lain. Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan itu ada ketentuannya bagi pihak-pihak untuk masuk ke OJK dengan mendaftar dan berizin di OJK," paparnya.

Baca juga: Tips Agar Tak Galau Hadapi Tagihan Akhir Tahun

"Bagi yang belum, mungkin akan bisa kelihatannya ada satu wadah lain yang untuk melakukan penertiban-penertiban itu mengenai satgas waspada investasi," katanya. 

Lebih lanjut soal beberapa Fintech P2P Lending yang diduga terlibat menurutnya belum memiliki izin. Sehingga menurutnya hal ini semestinya bisa ditangani oleh satgas waspada investasi.

"Ada satgas waspada investasi untuk menghandle hal tersebut, di satgas waspada investasi sendiri sebetulnya OJK adalah salah satu anggota dan jadi koordinator sementara yang lain ada dari kepolisian dan instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah kewenangan OJK," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni